Terms of Service

by ShareTweet

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan di atas dikecualikan dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sesuai dengan ketentuan di atas, media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
  • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
    • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan di atas.
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
  • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan di atas secepat mungkin secara proporsional.
  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan registrasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam butir (b), dibebaskan dari tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan oleh pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
  • Media siber wajib memiliki syarat dan ketentuan mengenai penghapusan Isi Buatan Pengguna yang sudah dipublikasikan.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
  • Jika suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    • Tanggung jawab media siber pertama terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut;
    • Media yang menyebarluaskan berita dari suatu media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai dengan yang dilakukan oleh media siber pemilik berita, bertanggung